Senin, 14 April 2008

fungsi surat

kelebihan lain dari surat adalah karena fungsinya sebagai berikut :
1. wakil pribadi, kelompok, atau suatu organusasi untuk berhadapan dengan pribadi, kelompok atau organisasi lai.
2. dasar atau pedoman untuk bekerja, misalnya surat keputusan dan surat tugas.
3. buku tertulis yang otentik hitam di atas putih yang memiliki kekuatan hukum atau yuridis, misalnya surat jual beli surat wakaf, atau pembagian warisan.
4. alat pengingat atau arsip jika sewaktu- waktu diperlukan serta
5. dokumen historis yang memiliki nilai kesejarahan, misalnya untuk menelusuri peristiwa penting masa lalu.

1 komentar: